Pekerja swasta akan menerima subsidi gaji
Teknisi mengoperasikan mesin industri.

Asal Muasal Program Subsidi Gaji Pekerja Rp1,2-juta per 2 Bulan

Selama empat bulan, mulai September dan Oktober, pegawai dan buruh swasta akan menerima subsidi gaji pekerja sebesar Rp1,2-juta per dua bulan.

subsidi gaji pekerja,berita hari ini,ketentuan penerima subsidi gaji pekerja
Update:

tmtimes.id – Ada 12 juta nomer rekening pekerja yang kabarnya sudah dipegang Kementerian Ketenagakerjaan RI (kemnaker RI). Para pemilik rekening tersebut dikabarkan bakal menerima subsidi gaji pekerja yang ditujukan untuk pegawai swasta dan pegawai honorer di instansi pemerintah yang bergaji di bawah Rp5 juta per bulan.

Dikutip dari Antara News, program subsidi gaji pekerja itu bakal dimulai 25 Agustus mendatang. Sementara itu penyaluran dana subsidi akan dilakukan sepanjang September dan Oktober 2020. Selama program berlangsung, pekerja akan menerima subsidi sebesar Rp1,2-juta per dua bulan yang diterima dalam waktu empat bulan.

iklan

Akan tetapi syarat penerimaan subsidi berlaku bagi pegawai yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Dalam hal ini, pemerintah lewat Kementerian Ketenagakerjaan bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan, dimana pihak terakhir ini bertugas memverifikasi data rekening pegawai yang didaftarkan di BPJS.

Manjaga daya beli dan kesejahteraan pekerja

Menteri Tenaga Kerja RI Ida Fauziyah
Menteri Tenaga Kerja RI Ida Fauziyah. (Foto: Dokumentasi Kemnaker RI)

Pada dasarnya bantuan subsidi untuk pekerja swasta dan pegawai honorer pemerintahan merupakan program stimulus yang menjadi bahan godokan bersama antara kemnaker dan sejumlah instansi.

Seperti dikutip dari laman resmi Kemnaker, rumusan program subsidi gaji pekerja digodok bersama antara Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), BPJS Ketenagakerjaan, Kemenkeu dan Kemnaker sendiri.

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menjelaskan bahwa kementeriannya menargetkan program itu bisa berjalan di bulan September 2020 mendatang.

Lebih jauh lagi Ida mengatakan bahwa subsidi gaji pegawai adalah bagian integral dari usaha memperluas stimulus bantuan sosial. Di tengah situasi pandemi berkepanjangan pemerintah berharap bisa meningkatkan perekonomian pekerja dan keluarganya yang terkena dampak COVID-19.

Masih mengutip laman resmi Kemnaker, anggaran sebesar Rp37,7 triliun sudah dipersiapkan sebagai stimulus, yang pada gilirannya akan dipakai untuk mempercepat proses pemulihan sektor ekonomi. Di titik ini pemerintah berkeinginan untuk menjaga Indonesia supaya terhindar dari resesi.

Jumlah anggaran tersebut rencananya akan ditujukan untuk membantu 15.725.232 orang pekerja.

Ketentuan penerima subsidi gaji pekerja

Dikutip dari laman resmi Kemnaker, berikut ketentuan yang harus dipenuhi oleh pekerja yang ingin menerima subsidi gaji:

  • WNI yang dibuktikan dengan NIK.
  • Terdaftar, aktif dan memegang kartu BPJS Ketenagakerjaan.
  • Peserta yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.
  • Penerima subsidi bergaji kurang dari Rp5-juta per bulan

Selain itu penerima subsidi harus dari golongan pekerja atau buruh swasta yang tidak bekerja di BUMN. Pekerja yang mengabdi di lembaga negara maupun instansi pemerintah juga tidak termasuk kriteria penerima subsidi gaji.

Walau begitu, pegawai honorer non ASN di instansi pemerintah kabarnya tetap akan menerima subsidi gaji.

Diluar itu, kemnaker juga menegaskan bahwa penerima subsidi harus sudah membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2020.

“Nantinya, dalam proses penyaluran bantuan oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan pemerintah melalui bank-bank BUMN yang terhimpun dalam HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara),” demikian keterangan mengenai tata cara penyaluran subsidi gaji pegawai, seperti tertulis di laman resmi Kemnaker RI.

Berita Terkini:
krl menunggu penumpang
Bekasi Line: Jadwal dan Rute KRL Tambun Kampung Bandan
angkutan lebaran
Manajemen Operasional Berbasis Trafik akan Diterapkan Pengelola Bandara selama Musim Lebaran 2023
kelapa sawit indonesia
Dorongan OJK untuk Meningkatkan Akses Pendanaan bagi Petani Sawit
kasasi
Kejagung Akan Mengajukan Kasasi terkait Vonis Bebas Tragedi Kanjuruhan
wapres resmikan masjid istiqlal di jepang
Wapres Meresmikan Masjid Istiqlal di Jepang
mobil listrik tesla
Tesla Dikabarkan Akan Buka Kantor di Malaysia
iklan
Artikel Terkait:
kasasi
Kejagung Akan Mengajukan Kasasi terkait Vonis Bebas Tragedi Kanjuruhan
indeks konsumen
Optimisme Konsumen Meningkat, Menurut Survei BI
bagian dalam KRL Jogja Solo
KAI Commuter Menambah 6 Jadwal KRL Jogja Solo Khusus Libur Nataru
ilustrasi pecel madiun
Grebeg Maulid Madiun dan Pecel Diakui Sebagai Warisan Budaya tak Benda
ilustrasi gratifikasi
Di Hakordia 2022, KPK Melelang 15 Barang Sitaan Eks Gratifikasi
gedung DPR RI
DPR Bersiap Mengesahkan RKUHP, Akan Menghukum Pelaku Seks diluar Nikah
iklan
tmtimes logo 700x140

tmtimes.id, alias the Monkey Times, adalah portal web yang menyediakan artikel inspirasi, pemikiran dan motivasi, rekomendasi terbaik, informasi terkini, seni dan hiburan.

Bagikan artikel ini