the Monkey Times – Usaha pencegahan penularan COVID-19 sedang digalakkan dimana-mana, di seluruh kota dan kabupaten Se-Indonesia. Dan Kota Sorong, Papua Barat, bukanlah pengecualian.
Melansir Antara News, jumlah denda pelanggaran protokol kesehatan di Kota Sorong mencapai Rp 79,85 juta.
Lebih jauh lagi menurut Satgas Penanganan COVID-19 Kota Sorong, mayoritas pelanggaran protokol kesehatan di kota tersebut didominasi oleh pelanggaran karena tidak memakai masker.
Satgas dan aparat pemerintah Kota Sorong mendapati 5,191 pelanggar yang tidak memakai masker ketika berada di tempat umum.
Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kota Sorong, Ruddy Rudolf Lakku, mengatakan penegakan peraturan hukum bagi para pelanggar protokol kesehatan dilakukan sesuai dengan Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2020.
Menurutnya, dana yang dihimpun dari denda sebesar Rp 79,850,000 sudah disetor ke kas daerah melalui Dinas Pendapatan Daerah.
Kota Sorong merupakan wilayah administratif yang berada di Provinsi Papua Barat. Per 20 Januari kemarin, jumlah kasus positif harian di Provinsi Papua Barat mencapai 8 orang, dengan akumulasi kasus mencapai 6.406 orang.
Sebagai catatan tambahan, penyebaran kasus Corona di Kota Sorong didominasi transmisi lokal.