kondisi-corona-di-sorong
Gunakanlah masker ketika keluar rumah. (Foto: the Monkey Times)

Satgas COVID-19 Kota Sorong: Denda Pelanggaran Protokol Sentuh Rp 79,85 Juta

Jumlah akumulasi denda sebesar itu sudah dimasukkan ke kas daerah.

the Monkey Times – Usaha pencegahan penularan COVID-19 sedang digalakkan dimana-mana, di seluruh kota dan kabupaten Se-Indonesia. Dan Kota Sorong, Papua Barat, bukanlah pengecualian.

Melansir Antara News, jumlah denda pelanggaran protokol kesehatan di Kota Sorong mencapai Rp 79,85 juta.

iklan

Lebih jauh lagi menurut Satgas Penanganan COVID-19 Kota Sorong, mayoritas pelanggaran protokol kesehatan di kota tersebut didominasi oleh pelanggaran karena tidak memakai masker.

Satgas dan aparat pemerintah Kota Sorong mendapati 5,191 pelanggar yang tidak memakai masker ketika berada di tempat umum.

Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kota Sorong, Ruddy Rudolf Lakku, mengatakan penegakan peraturan hukum bagi para pelanggar protokol kesehatan dilakukan sesuai dengan Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2020.

Menurutnya, dana yang dihimpun dari denda sebesar Rp 79,850,000 sudah disetor ke kas daerah melalui Dinas Pendapatan Daerah.

Kota Sorong merupakan wilayah administratif yang berada di Provinsi Papua Barat. Per 20 Januari kemarin, jumlah kasus positif harian di Provinsi Papua Barat mencapai 8 orang, dengan akumulasi kasus mencapai 6.406 orang.

Sebagai catatan tambahan, penyebaran kasus Corona di Kota Sorong didominasi transmisi lokal.

Berita Terkini:
krl menunggu penumpang
Bekasi Line: Jadwal dan Rute KRL Tambun Kampung Bandan
angkutan lebaran
Manajemen Operasional Berbasis Trafik akan Diterapkan Pengelola Bandara selama Musim Lebaran 2023
kelapa sawit indonesia
Dorongan OJK untuk Meningkatkan Akses Pendanaan bagi Petani Sawit
kasasi
Kejagung Akan Mengajukan Kasasi terkait Vonis Bebas Tragedi Kanjuruhan
wapres resmikan masjid istiqlal di jepang
Wapres Meresmikan Masjid Istiqlal di Jepang
mobil listrik tesla
Tesla Dikabarkan Akan Buka Kantor di Malaysia
iklan
Artikel Terkait:
kasasi
Kejagung Akan Mengajukan Kasasi terkait Vonis Bebas Tragedi Kanjuruhan
indeks konsumen
Optimisme Konsumen Meningkat, Menurut Survei BI
bagian dalam KRL Jogja Solo
KAI Commuter Menambah 6 Jadwal KRL Jogja Solo Khusus Libur Nataru
ilustrasi pecel madiun
Grebeg Maulid Madiun dan Pecel Diakui Sebagai Warisan Budaya tak Benda
ilustrasi gratifikasi
Di Hakordia 2022, KPK Melelang 15 Barang Sitaan Eks Gratifikasi
gedung DPR RI
DPR Bersiap Mengesahkan RKUHP, Akan Menghukum Pelaku Seks diluar Nikah
iklan
tmtimes logo 700x140

tmtimes.id, alias the Monkey Times, adalah portal web yang menyediakan artikel inspirasi, pemikiran dan motivasi, rekomendasi terbaik, informasi terkini, seni dan hiburan.

Bagikan artikel ini