Lika-liku Bisnis Holywings, Resto-Bar Terkenal yang Terciduk Langgar PPKM Level 3

Berbagai outlet Holywings digandrungi kawula muda karena menyuguhkan live musik di setiap outletnya.

the Monkey Times – Holywings menjadi sorotan warganet akhir-akhir ini usai sebuah video yang memperlihatkan kerumunan di beberapa outletnya yang ada di Jakarta beredar luas di sosial media.

Outlet Hollywings terbukti melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Jakarta dan disanksi untuk tutup selama 3 hari dengan denda Rp. 50 juta. Lantas, apa itu Holywings?

iklan

Kebanyakan dari Anda mungkin sudah familiar dengan perusahaan yang bergerak di sektor food and beverages satu ini.

Holywings berdiri pada tahun 2014 dan dipayungi oleh PT Aneka Bintang Gading dengan tiga produk utama, yakni Holywings Restoran, Holywings Club, dan Holywings Bar.

Berbagai outlet Holywings digandrungi kawula muda karena menyuguhkan live musik di setiap outletnya.

Saat ini, perusahaan tersebut sudah tersebar di beberapa kota besar Indonesia seperti Jakarta, Makassar, medan, Surabaya, Serpong, Bekasi, dan Bandung.  Total sudah ada 30 outlet Holywings yang beroperasi di Indonesia.

Mengenal Holywings dan Lika Liku Bisnisnya

Berdasarkan cerita Ivan Tanjaya selaku Co Founder Holywings, awal mula perusahaan foods dan beverages ini tercipta dari bisnis kedai nasi goreng, namanya Kedai Opa di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Sayangnya bisnis tersebut terus mengalami kerugian. Supaya bisnis tersebut tidak semakin terpuruk, ia harus memutar otaknya hingga mengingat sebuah konsep bar di Beijing yang kerap ia kunjungi selama menempuh pendidikan di negeri tersebut.

Salah satu keunggulan dari bar yang ia datangi adalah pertunjukkan live music. Alhasil, Ivan mencoba menerapkan konsep tersebut dengan menyulap bekas kedai nasi gorengnya di Kelapa Gading menjadi Holywings.

Pada tahun 2014-2015, memang tempat hiburan malam yang banyak pengunjungnya di Indonesia itu adalah kelab-kelab yang menyuguhkan pertunjukkan disc jokey (DJ) saja.

Setelah buka, tentu resto-barnya tidak langsung diserbu pengunjung. Terutama pada minggu-minggu awal, namun seiring berjalannya waktu, Holywings mulai kebanjiran pengunjung yang butuh tempat makan sambil menikmati hiburan.

Tingginya antusiasme pengunjung kala itu membuat Ivan dan rekannya memutuskan untuk membuka cabang baru di Pantai Indah Kapuk selang sembilan bulan berikutnya.

Pembukaan cabang baru ini juga mendapat sambutan hangat dari masyarakat, hingga akhirnya sekarang Holywings hadir di sejumlah kota besar Indonesia.

Saham Holywings Dibeli Hotman Paris dan Nikita Mirzani

Sebelum bikin heboh karena terciduk membuat kerumunan dan melanggar PPKM level 3, perusahaan yang berdiri pada tahun 2014 lalu ini juga sempat disorot warganet setelah aksi pembelian saham oleh sejumlah publik figur kenamaan.

Pada tahun 2021, saham Holywings resmi dibeli oleh Nikita Mirzani dan Hotman Paris, sang pengacara kondang tanah air.

Holywings memang ada rencana untuk melakukan ekspansi bisnis setelah keduanya menjadi pemegang saham.

Rencana tersebut adalah punya 72 outlet di tahun 2022 serta mendirikan beach club terbesar di Asia yang berlokasi di Bali.

Tujuan dari Holywings adalah menjadi tempat hiburan terbaik dan ternyaman bagi para pengunjung.

Langgar PPKM Level 3, Tutup 3 Hari dan Didenda Rp. 50 Juta

Usai menciptakan kerumunan pengunjung pada Sabtu 5 September 2021 malam, Holywings Kemang, Jakarta Selatan dijatuhi denda Rp.

50 juta dan sanksi pembekuan izin operasional sehingga harus tutup selama 3 hari. Setelah heboh dan dicibir warganet, pihak manajemen Holywings pun buka suara.

Berdasarkan penuturan sang manajer, Joseph Ado kepada wartawan di lokasi, Holywings dibuka karena mengikuti arahan manajemen.

Menurut peraturan PPKM level 3, cafe dan usaha sejenis ini memang diperbolehkan untuk buka, tapi dengan syarat tidak boleh beroperasi lebih dari pukul 21.00 WIB. 

Joseph Ado juga mengaku salah karena pihaknya telah membuat kerumunan dan melanggar jam operasional, dan sekarang berjanji akan mengikuti kebijakan dari pemerintah.

Karena terbukti melanggar PPKM level 3 yang masih berlangsung, Pemda DKI Jakarta akan menjatuhi sanksi pembekuan izin usaha selama 3 hari dan juga denda Rp. 50 juta yang harus dibayar lunas.

Mengenai nasib karyawan, tidak ada yang di PHK atau dirumahkan setelah imbas kejadian tersebut. Pihak manajemen Holywings akan mengupayakan shuffle karyawan ke outlet lainnya.

Ternyata kejadian ini tidak hanya disorot warganet, tapi juga mendapatkan komentar dari Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku yang melanggar PPKM yang berlangsung di Jakarta.

Peraturan dari pemerintah daerah harus dipatuhi dan bagi kafe, resto, ataupun bar yang tidak mengikutinya akan dikenakan sanksi tegas.

Hollywings Sudah Tiga Kali Melakukan Pelanggaran Sebelumnya

Selama PPKM, Holywings Kemang diketahui sudah tiga kali melanggar protokol kesehatan.

Pelanggaran pertama terjadi pada bulan Februari 2021, sudah mendapat sanksi tegas dari Satpol PP tingkat Kecamatan Mampang.

Sedangkan untuk pelanggaran kedua terjadi pada bulan Maret 2021. Terbaru, pada 5 September Holywings kembali melakukan pelanggaran yang ketiga dan mendapat sanksi tegas dari Satpol PP DKI Jakarta.

Berita Terkini:
krl menunggu penumpang
Bekasi Line: Jadwal dan Rute KRL Tambun Kampung Bandan
angkutan lebaran
Manajemen Operasional Berbasis Trafik akan Diterapkan Pengelola Bandara selama Musim Lebaran 2023
kelapa sawit indonesia
Dorongan OJK untuk Meningkatkan Akses Pendanaan bagi Petani Sawit
kasasi
Kejagung Akan Mengajukan Kasasi terkait Vonis Bebas Tragedi Kanjuruhan
wapres resmikan masjid istiqlal di jepang
Wapres Meresmikan Masjid Istiqlal di Jepang
mobil listrik tesla
Tesla Dikabarkan Akan Buka Kantor di Malaysia
iklan
Artikel Terkait:
Lika-liku Bisnis Holywings, Resto-Bar Terkenal yang Terciduk Langgar PPKM Level 3
iklan
tmtimes logo 700x140

tmtimes.id, alias the Monkey Times, adalah portal web yang menyediakan artikel inspirasi, pemikiran dan motivasi, rekomendasi terbaik, informasi terkini, seni dan hiburan.

Bagikan artikel ini