tmtimes.id – Pemerintah hari ini (15/09/20) telah menerima 42,636 spesimen dari 34 Provinsi dan 493 kabupaten dan kota se-Indonesia.
Hasilnya pada hari ini tercatat akumulasi kasus positif COVID-19 yang terkonfirmasi sebanyak 225,030 kasus. Sedangkan kasus sembuh sebanyak 161,065 kasus.
Jakarta masih menempati posisi teratas sebagai Provinsi dengan jumlah kasus harian paling banyak (1076 kasus). Peringkat Jakarta diikuti Jawa Timur (378 kasus), Jawa Barat (347 kasus), Sumatera Utara (249 kasus), dan Jawa Tengah (198 kasus).
Bodebek menerapkan PSBM
Sementara Jakarta menerapkan PSBB dengan ketat, daerah penyangga seperti Bogor, Depok dan Bekasi menerapkan kebijakan berbeda terkait dengan pembatasan sosial.
Dengan kata lain, ketiga daerah tersebut menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM), yang dasar hukumnya merujuk pada Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 443/134/Hukham tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Penularan COVID-19 yang ditandatangani Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Berikut poin-poin yang diatur dalam PSBM yang dilangsungkan di Bodebek:
- Penerapan PSBM dilaksanakan di Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Depok.
- Pembatasan untuk skala Kelurahan dan tingkat RW (Rukun Warga).
- Restoran, kafe, dan rumah makan diizinkan melayani makan di tempat, dengan pembatasan kapasitas maksimal 50%.
- PSBM Bodebek tidak mengatur operasional kantor.
- Ojek online boleh beroperasi dengan ketentuan pengemudinya mengenakan partisi guna menjaga prinsip jaga jarak.
- Kendaraan pribadi maupun umum diperbolehkan mengangkut penumpang dalam keadaan penuh, selama semuanya memakai masker.
- Pemberlakuan jam malam di Depok dan Bogor.
- Pengawasan terhadap kerumunan di ruang publik.
- Penutupan tempat olahraga (Kota Bogor).
- Sekolah belum bisa tatap muka (Kota Bogor)
- Penutupan jalur pedestrian Kebun Raya Bogor