jumpa-persn-menko-polhukam
Jumpa pers virtual di kantor Menko Polhukam RI. (Foto: tangkapan layar Youtube)

Hari ini FPI Resmi Menerima Cap Organisasi Terlarang

Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, itu dianggap tidak ada dan harus ditolak, karena legal standingnya tidak ada.

Update:

the Monkey Times – Pemerintah secara resmi hari ini (Kamis, 30/12/2020) membubuhkan cap kepada Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang. Hal itu disampaikan secara gamblang oleh Menko Polhukam Mahfud MD dalam jumpa pers terkait status FPI, yang ditayangkan di kanal Youtube Kemenko Polhukam RI.

Pemerintah menyatakan FPI secara de jure sudah bubar sebagai ormas sejak 21 Juni 2019. Namun organisasi yang dimaksud terus melakukan aktivitas yang dianggap melanggar ketertiban, keamanan, dan bertentangan dengan hukum.

iklan

“Seperti tindak kekerasan, sweeping, provokasi, dan sebagainya. Berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK no. 82 PUU 11/2013 Tanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI.

Karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” kata Mahfud MD. Mahfud mengingatkan kepada aparat pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk menolak organisasi yang mengatasnamakan FPI.

Pelarangan kegiatan FPI dituangkan dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga negara, yang terdiri dari Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT.

Jumpa pers Menko Polhukam itu juga dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian , Kepala BIN Budi Gunawan, Menkumham Yasonna Laoly, Menkominfo Johnny G. Plate, Jaksa Agung Burhanuddin, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, Kepala KSP Hadi Moeldoko, Kepala BNPT Boy Rafli Amar, dan Kepala PPATK Dian Ardeana Rae.

Berita Terkini:
krl menunggu penumpang
Bekasi Line: Jadwal dan Rute KRL Tambun Kampung Bandan
angkutan lebaran
Manajemen Operasional Berbasis Trafik akan Diterapkan Pengelola Bandara selama Musim Lebaran 2023
kelapa sawit indonesia
Dorongan OJK untuk Meningkatkan Akses Pendanaan bagi Petani Sawit
kasasi
Kejagung Akan Mengajukan Kasasi terkait Vonis Bebas Tragedi Kanjuruhan
wapres resmikan masjid istiqlal di jepang
Wapres Meresmikan Masjid Istiqlal di Jepang
mobil listrik tesla
Tesla Dikabarkan Akan Buka Kantor di Malaysia
iklan
Artikel Terkait:
kasasi
Kejagung Akan Mengajukan Kasasi terkait Vonis Bebas Tragedi Kanjuruhan
indeks konsumen
Optimisme Konsumen Meningkat, Menurut Survei BI
bagian dalam KRL Jogja Solo
KAI Commuter Menambah 6 Jadwal KRL Jogja Solo Khusus Libur Nataru
ilustrasi pecel madiun
Grebeg Maulid Madiun dan Pecel Diakui Sebagai Warisan Budaya tak Benda
ilustrasi gratifikasi
Di Hakordia 2022, KPK Melelang 15 Barang Sitaan Eks Gratifikasi
gedung DPR RI
DPR Bersiap Mengesahkan RKUHP, Akan Menghukum Pelaku Seks diluar Nikah
iklan
tmtimes logo 700x140

tmtimes.id, alias the Monkey Times, adalah portal web yang menyediakan artikel inspirasi, pemikiran dan motivasi, rekomendasi terbaik, informasi terkini, seni dan hiburan.

Bagikan artikel ini