the Monkey Times – Pemerintah secara resmi hari ini (Kamis, 30/12/2020) membubuhkan cap kepada Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang. Hal itu disampaikan secara gamblang oleh Menko Polhukam Mahfud MD dalam jumpa pers terkait status FPI, yang ditayangkan di kanal Youtube Kemenko Polhukam RI.
Pemerintah menyatakan FPI secara de jure sudah bubar sebagai ormas sejak 21 Juni 2019. Namun organisasi yang dimaksud terus melakukan aktivitas yang dianggap melanggar ketertiban, keamanan, dan bertentangan dengan hukum.
“Seperti tindak kekerasan, sweeping, provokasi, dan sebagainya. Berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK no. 82 PUU 11/2013 Tanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI.
Karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” kata Mahfud MD. Mahfud mengingatkan kepada aparat pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk menolak organisasi yang mengatasnamakan FPI.
Pelarangan kegiatan FPI dituangkan dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga negara, yang terdiri dari Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT.
Jumpa pers Menko Polhukam itu juga dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian , Kepala BIN Budi Gunawan, Menkumham Yasonna Laoly, Menkominfo Johnny G. Plate, Jaksa Agung Burhanuddin, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, Kepala KSP Hadi Moeldoko, Kepala BNPT Boy Rafli Amar, dan Kepala PPATK Dian Ardeana Rae.