the Monkey Times – DPR berencana mengesahkan aturan di dalam RKUHP (Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana) yang menyebut bahwa pelaku seks diluar nikah akan dihukum paling lama satu tahun penjara.
Dalam RKUHP tersebut juga disebut hukuman akan diberikan kepada pasangan bukan suami istri yang tinggal serumah.
Aturan dalam RKUHP yang baru itu digodok selama kurang lebih satu dekade, dan diharapkan bisa disahkan pada 15 Desember mendatang.
“Kami bangga memiliki RKUHP yang selaras dengan nilai-nilai di Indonesia,” kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia, Edward Omar Sharif Hiariej.1Indonesia set to penalise sex outside marriage in overhaul of criminal code. Reuters.com. Dikutip 3 Desember 2022.
Bila disahkan, RKUHP akan berlaku tidak hanya untuk warga Indonesia, namun juga untuk warga negara asing yang tinggal di Indonesia.
Rancangan KUHP tersebut didukung oleh kelompok muslim di Indonesia, meski kelompok yang tidak mendukung beranggapan RKUHP tersebut bertentangan dengan reformasi 1998.
Pasal tentang Seks diluar Nikah
Pada RKUHP terbaru, aturan yang memberi hukuman pada pelaku seks di luar nikah tertuang di Pasal 413 Ayat 1 yang berbunyi:
“Barang siapa bersetubuh dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II”.2Ini Pasal RKUHP Seks Diluar Nikah dan Kumpul Kebo jika Resmi Disahkan. Suara.com. Dikutip 2 Desember 2022.
Pasal di atas baru berlaku bila ada pengaduan dari istri atau suami pelaku zina. Pengaduan bisa juga datang dari orang tua anak-anak yang melakukan tindakan tersebut dan tidak terikat pernikahan.
Pasal tentang Kumpul Kebo
Sedangkan bagi pelaku kumpul kebo, aturan yang menghukum pelakunya tertuang di Pasal 414 Ayat 1 yang berbunyi:
““Barangsiapa yang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II “.
Sama seperti bunyi pasal yang menghukum pelaku seks bebas, pelakunya hanya bisa dipidanakan bila ada pengaduan dari istri atau suami pelaku kumpul kebo, atau bila ada pengaduan dari orang tua anak-anak pelaku.
Sumber Bacaan:
- 1Indonesia set to penalise sex outside marriage in overhaul of criminal code. Reuters.com. Dikutip 3 Desember 2022.
- 2Ini Pasal RKUHP Seks Diluar Nikah dan Kumpul Kebo jika Resmi Disahkan. Suara.com. Dikutip 2 Desember 2022.