gedung DPR RI
DPR berencana mengesahkan RKUHP yang akan mengatur hukuman untuk pelaku seks bebas. (Foto: Creativa Images)

DPR Bersiap Mengesahkan RKUHP, Akan Menghukum Pelaku Seks diluar Nikah

Bila disahkan, RKUHP itu juga akan menghukum pelaku kumpul kebo.

Update:

the Monkey TimesDPR berencana mengesahkan aturan di dalam RKUHP (Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana) yang menyebut bahwa pelaku seks diluar nikah akan dihukum paling lama satu tahun penjara.

Dalam RKUHP tersebut juga disebut hukuman akan diberikan kepada pasangan bukan suami istri yang tinggal serumah.

iklan

Aturan dalam RKUHP yang baru itu digodok selama kurang lebih satu dekade, dan diharapkan bisa disahkan pada 15 Desember mendatang.

“Kami bangga memiliki RKUHP yang selaras dengan nilai-nilai di Indonesia,” kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia, Edward Omar Sharif Hiariej.1Indonesia set to penalise sex outside marriage in overhaul of criminal code. Reuters.com. Dikutip 3 Desember 2022.

Bila disahkan, RKUHP akan berlaku tidak hanya untuk warga Indonesia, namun juga untuk warga negara asing yang tinggal di Indonesia.

Rancangan KUHP tersebut didukung oleh kelompok muslim di Indonesia, meski kelompok yang tidak mendukung beranggapan RKUHP tersebut bertentangan dengan reformasi 1998.

Pasal tentang Seks diluar Nikah

Pada RKUHP terbaru, aturan yang memberi hukuman pada pelaku seks di luar nikah tertuang di Pasal 413 Ayat 1 yang berbunyi:

“Barang siapa bersetubuh dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II”.2Ini Pasal RKUHP Seks Diluar Nikah dan Kumpul Kebo jika Resmi Disahkan. Suara.com. Dikutip 2 Desember 2022.

Pasal di atas baru berlaku bila ada pengaduan dari istri atau suami pelaku zina. Pengaduan bisa juga datang dari orang tua anak-anak yang melakukan tindakan tersebut dan tidak terikat pernikahan.

Pasal tentang Kumpul Kebo

Sedangkan bagi pelaku kumpul kebo, aturan yang menghukum pelakunya tertuang di Pasal 414 Ayat 1 yang berbunyi:

““Barangsiapa yang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II “.

Sama seperti bunyi pasal yang menghukum pelaku seks bebas, pelakunya hanya bisa dipidanakan bila ada pengaduan dari istri atau suami pelaku kumpul kebo, atau bila ada pengaduan dari orang tua anak-anak pelaku.

Sumber Bacaan:

Berita Terkini:
krl menunggu penumpang
Bekasi Line: Jadwal dan Rute KRL Tambun Kampung Bandan
angkutan lebaran
Manajemen Operasional Berbasis Trafik akan Diterapkan Pengelola Bandara selama Musim Lebaran 2023
kelapa sawit indonesia
Dorongan OJK untuk Meningkatkan Akses Pendanaan bagi Petani Sawit
kasasi
Kejagung Akan Mengajukan Kasasi terkait Vonis Bebas Tragedi Kanjuruhan
wapres resmikan masjid istiqlal di jepang
Wapres Meresmikan Masjid Istiqlal di Jepang
mobil listrik tesla
Tesla Dikabarkan Akan Buka Kantor di Malaysia
iklan
Artikel Terkait:
kasasi
Kejagung Akan Mengajukan Kasasi terkait Vonis Bebas Tragedi Kanjuruhan
indeks konsumen
Optimisme Konsumen Meningkat, Menurut Survei BI
bagian dalam KRL Jogja Solo
KAI Commuter Menambah 6 Jadwal KRL Jogja Solo Khusus Libur Nataru
ilustrasi pecel madiun
Grebeg Maulid Madiun dan Pecel Diakui Sebagai Warisan Budaya tak Benda
ilustrasi gratifikasi
Di Hakordia 2022, KPK Melelang 15 Barang Sitaan Eks Gratifikasi
gedung DPR RI
DPR Bersiap Mengesahkan RKUHP, Akan Menghukum Pelaku Seks diluar Nikah
iklan
tmtimes logo 700x140

tmtimes.id, alias the Monkey Times, adalah portal web yang menyediakan artikel inspirasi, pemikiran dan motivasi, rekomendasi terbaik, informasi terkini, seni dan hiburan.

Bagikan artikel ini