Pidato Presiden Jokowi di sidang PBB

Dana Pandemi Resmi Diluncurkan Jokowi di KTT G20

Dana Pandemi sudah dibentuk sejak September silam, dan diresmikan Jokowi hari ini.

Update:

the Monkey Times – Pandemic Fund, atau Dana Pandemi, resmi diluncurkan Presiden Jokowi di Nusa Dua Bali, Minggu (13/11/2022), menjelang KTT G20 yang akan berlangsung 15 – 16 November 2022.

Melalui pernyataan yang ditayangkan secara virtual, Presiden Jokowi menyampaikan dana pandemi sebagai upaya global (dunia) untuk memperkuat arsitektur kesehatan global.1Presiden Jokowi Resmi Meluncurkan Dana Pandemi Jelang KTT G20. Antara. Dikutip Minggu, 13 November 2022.

iklan

Melalui Dana Pandemi, Presiden berharap terbentuk mekanisme pembiayaan yang kuat dan dapat diandalkan, sehingga dunia dapat lebih baik mencegah dan menanggulangi pandemi di masa mendatang.

“Saya menyampaikan terima kasih atas kontribusi negara-negara untuk Dana Pandemi, dan dengan mengucapkan Bismillahirahmannirohim saya luncurkan dana pandemi hari ini,” kata Presiden Jokowi di acara peluncuran Dana Pandemi di Nusa Dua Bali.

Menurut laporan Antara, Dana Pandemi yang telah terkumpul kurang lebih mencapai US$ 1,4 miliar, atau sekitar Rp 21,7 triliun. Dana tersebut terkumpul dari 15 negara dan 3 lembaga filantropi.2Terdapat disparitas fakta di sini, mengingat situs Kementerian Keuangan sendiri menyebut 24 negara dan 3 lembaga filantropi ikut berkontribusi di Dana Pandemi. Lihat Sampaikan Perkembangan Pandemic Fund, Menkeu : Salah Satu Prioritas Indonesia Bagi Dunia Untuk Merespon Pandemi Lebih Baik. Kemenkeu.go.id. Dikutip 13 November 2022.

Jumlah sebesar itu kemungkinan masih akan bertambah di masa depan, mengingat tiga negara, yakni Australia, Prancis, dan Arab Saudi menyampaikan komitmen mereka untuk berkontribusi di Dana Pandemi.

Awal Mula Pandemic Fund

Pandemic Fund terbentuk pada September silam, tepatnya 8 September 2022. Perkembangan Pandemic Fund kemudian dibahas di pertemuan kedua G20 Joint Finance and Health Minister Meeting (JFHMM) Presidensi G20 Indonesia yang berlangsung di Bali, Sabtu 12 November 2022.

Pertemuan tersebut diselenggarakan dalam rangka untuk memperbarui dan berdiskusi perihal kemajuan yang sudah dicapai Joint Finance and Health Task Force (JFHTF).

Di dalam diskusi tersebut, dibahas perkembangan dari pembentukan Financial Intermediary Fund (FIF) atau pandemic fund untuk Kesiapsiagaan, Pencegahan, dan Penanggulangan Pandemi (PPR).

“Kami sangat senang dan bahagia bahwa malam ini kami dapat mencapai hasil ini dengan cara yang sangat signifikan.

JFHTF dengan co-chair Italia dan Indonesia serta didukung oleh WHO dan World Bank, telah melanjutkan mandat pimpinan G20 dengan membentuk FIF yang sekarang kami akan menyebutnya sebagai pandemic fund,” ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Joint Press Conference The 2nd JFHMM bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.3Sampaikan Perkembangan Pandemic Fund, Menkeu : Salah Satu Prioritas Indonesia Bagi Dunia Untuk Merespon Pandemi Lebih Baik. Kemenkeu.go.id. Dikutip 13 November 2022.

Sumber Bacaan:

Berita Terkini:
krl menunggu penumpang
Bekasi Line: Jadwal dan Rute KRL Tambun Kampung Bandan
angkutan lebaran
Manajemen Operasional Berbasis Trafik akan Diterapkan Pengelola Bandara selama Musim Lebaran 2023
kelapa sawit indonesia
Dorongan OJK untuk Meningkatkan Akses Pendanaan bagi Petani Sawit
kasasi
Kejagung Akan Mengajukan Kasasi terkait Vonis Bebas Tragedi Kanjuruhan
wapres resmikan masjid istiqlal di jepang
Wapres Meresmikan Masjid Istiqlal di Jepang
mobil listrik tesla
Tesla Dikabarkan Akan Buka Kantor di Malaysia
iklan
Artikel Terkait:
kasasi
Kejagung Akan Mengajukan Kasasi terkait Vonis Bebas Tragedi Kanjuruhan
indeks konsumen
Optimisme Konsumen Meningkat, Menurut Survei BI
bagian dalam KRL Jogja Solo
KAI Commuter Menambah 6 Jadwal KRL Jogja Solo Khusus Libur Nataru
ilustrasi pecel madiun
Grebeg Maulid Madiun dan Pecel Diakui Sebagai Warisan Budaya tak Benda
ilustrasi gratifikasi
Di Hakordia 2022, KPK Melelang 15 Barang Sitaan Eks Gratifikasi
gedung DPR RI
DPR Bersiap Mengesahkan RKUHP, Akan Menghukum Pelaku Seks diluar Nikah
iklan
tmtimes logo 700x140

tmtimes.id, alias the Monkey Times, adalah portal web yang menyediakan artikel inspirasi, pemikiran dan motivasi, rekomendasi terbaik, informasi terkini, seni dan hiburan.

Bagikan artikel ini