tmtimes.id – Wacana pemberlakuan PSBB untuk kedua kalinya di Provinsi DKI Jakarta digaungkan sejak 9 September 2020 dan efektif diberlakukan sejak hari ini (14/09/2020) sampai 28 September 2020. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan fokus PSBB kali ini diutamakan pada pengetatan dan penegakan protokol kesehatan di wilayah perkantoran.
Hal itu dilakukan untuk menekan laju penyebaran COVID-19 yang angkanya terus menanjak mulai awal September 2020. Anies menganggap kantor-kantor swasta di wilayah DKI Jakarta perlu meningkatkan kedisiplinan.
“Karena itulah, dengan diwajibkan para pimpinan mengatur pekerjanya bekerja dari rumah, apabila harus bekerja, maka sebanyak-banyaknya ada 25%.
Harapannya, kita bisa menekan kasus yang bermunculan di klaster perkantoran. Ini berlaku selama 2 pekan ke depan”, kata Anies dalam siaran pers yang dimuat di situs Corona.jakarta.go.id.
Lebih jauh lagi, Anies akan menutup pasar dan pusat perbelanjaan selama tiga hari, apabila ditemukan kasus positif.
“Bukan saja kantor atau penyewa di lantai tertentu, tapi seluruh gedung akan ditutup selama 3 hari operasi,” lanjutnya.
Regulasi resmi yang menaungi pelaksanaan PSBB kali ini berinduk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 tahun 2020, yang jadi pedoman hukum pelaksanaan PSBB sekaligus merupakan perubahan atas Pergub Nomor 33 tahun 2020.
Yang diatur lewat Pergub 88
Salah satu item yang diatur di dalam Pergub Nomor 88 adalah klasifikasi 11 sektor usaha yang tetap boleh beroperasi selama PSBB berlangsung.
- kesehatan;
- bahan pangan/makanan/minuman;
- energi;
- komunikasi dan teknologi informasi;
- keuangan;
- logistik;
- perhotelan;
- konstruksi;
- industri strategis;
- pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek
tertentu; - kebutuhan sehari-hari.
Selain 11 bidang diatas, Pemprov DKI Jakarta juga menetapkan BUMN/D yang yang turut serta dalam penanganan COVID-19, kantor perwakilan negara asing, organisasi internasional, serta ormas yang bergerak di sektor kebencanaan dan/atau sosial sebagai tempat bekerja yang dikecualikan dari pembatasan sementara aktivitas bekerja.
Cara Pemprov DKI Jakarta mengatur kriteria pembatasan
Dalam siaran persnya, Pemprov DKI Jakarta juga mewajibkan 11 sektor usaha untuk membatasi orang yang bekerja di kantor sebanyak 50%. Pengelola atau pimpinan kantor 11 sektor usaha tersebut juga wajib memberlakukan protokol kesehatan ketat.
Untuk kantor swasta dan pemerintahan di luar 11 sektor usaha yang disebut diatas, Pemprov tetap memperbolehkan operasional tempat usaha dengan ketentuan para pengelolanya membuka kantor dengan membatasi jumlah karyawan sebanyak maksimal 25%.
Pusat perbelanjaan dan pasar boleh dibuka, kendati pembatasan tetap harus dilakukan dengan cara mengurangi kapasitas, paling banyak 50% pengunjung dalam waktu bersamaan.