tmtimes.id – Wilayah Bodebek yang mencakup Bogor, Depok dan Bekasi memutuskan untuk memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sampai 1 Agustus 2020.
Keputusan tersebut didasari dengan landasan hukum dalam bentuk Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat (Jabar) Nomor:443/Kep.398-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Kedua Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Wilayah Bodebek.
Keputusan Gubernur itu ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Dalam PSBB proporsional, diberlakukan istilah kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa dan kelurahan. Wujudnya diterapkan lewat Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM).
Pemberlakukan PSBB Proporsional didasarkan pada kajian epidemologi yang menghasilkan kesimpulan rata-rata angka reproduksi kasus Corora yang mencapai 1,73 selama 29 Juni – 11 Juli.
Dengan diperpanjangnya PSBB Proporsional, warga Bogor, Depok dan Bekasi diminta untuk menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
Penerapan PHBS termasuk menerapkan berbagai macam protokol kesehatan, mulai dari memakai masker dan menjaga jarak.
Keputusan Bodebek memperpanjang PSBB selaras dengan keputusan Pemerintah Daerah Ibukota Jakarta yang juga memperpanjang PSBB transisi sampai 14 hari ke depan.
Dikutip dari Detik.com, Gubernur DKI Jakarta mengatakan positivity rate di Jakarta naik menjadi 5,9% dalam satu minggu terakhir.
Sementara itu berdasarkan statistik hingga 18 Juli 2020, jumlah penderita corona di Jawa Barat mencapai 5.461 orang.
Rinciannya 2.174 orang sembuh dan 190 orang meninggal dunia.
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Daud Achmad mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dan tetap berdisiplin serta mematuhi segala bentuk peraturan pencegahan penyebaran COVID-19.
“Dengan begitu, mata rantai penularan COVID-19 bisa diputus,” ujar Daud seperti dikutip Antara News.