tmtimes.id – Sekelompok jaksa di Amerika Serikat di Departemen Kehakiman (The Justice Department) kemungkinan akan menggugat Google Alphabet Inc. melalui perangkat hukum antipakat (antitrust).
Mereka menganggap Google bertindak tak adil dalam melaksanakan praktik pencarian digital, iklan, dan isu-isu terkait OS Android.
Dikutip dari Reuters, Google bersama tiga perusahaan raksasa lain (termasuk Apple Inc., Amazon.com Inc., dan Facebook Inc.) saat ini sedang diselidiki terkait dengan kecurigaan yang mengemuka di pikiran para jaksa: bahwa mereka menggunakan kemampuan super di bidang teknologi untuk memonopoli bisnis di pangsa pasar masing-masing.
Tuntutan hukum itu diinisasi oleh jaksa asal Texas, Amerika Serikat.
Baca Juga:
Google Memperbarui Algoritma Mesin Pencari
Belajar SEO lewat seri Search for Beginners dari Google
Betapa Berharganya Nilai Merek: Google vs Apple
Masih mengutip Reuters, tuntutan hukum antipakat akan dimasukkan ke pengadilan pada musim panas tahun ini.
Tuntutan di tingkat federal itu akan dilanjutkan ke tingkat negara bagian pada musim gugur.
Adalah Ken Paxton, jaksa penuntut asal Texas yang memimpin investigasi di lintas negara bagian.
Menurut Paxton, dia dan tim jaksa penuntut sudah berbicara dengan banyak perusahaan yang mendaku bahwa mereka “tersakiti” oleh praktik periklanan dan mesin pencari yang dilakukan Google.
Dalam lingkup politik-ekonomi yang lebih luas, dominasi empat perusahaan teknologi terbesar di AS itu – di bidang industri penjualan online dan smartphone, media sosial, iklan online dan mesin pencari – sudah lama memancing perhatian kalangan politisi dari Partai Republik yang konseratif dan Partai Demokrat yang lebih progresif.
Penulis: Pemburu Berita
Sumber:
- reuters.com. U.S. state attorneys general likely to bring antitrust lawsuits against Google -source