the Monkey Times – Apa yang dimaksud dengan demokrasi pancasila? Banyak yang mungkin belum tau bagaimana kemudian muncul adanya Demokrasi Pancasila.
Kali ini kita akan membahas mengenai Demokrasi Pancasila di Negara kita Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Asal Mulanya Demokrasi Pancasila dan Pengertiannya
Konsep Demokrasi berasal dan bermuara dari peradaban bangsa Yunani Kuno. Ribuan tahun lalu sekitar 500 tahun sebelum masehi, sejarah mencatat demokrasi muncul karena adanya sekelompok kecil manusia baik di Yunani maupun Romawi yang memberikan kesempatan cukup besar bagi publik untuk ikut merancang sebuah keputusan.
Istilah demokrasi ini dari democratia, Plato (427 -347 SM) memperkenalkan istilah tersebut dari demos yang berarti rakyat, dan kratos yang berarti pemerintahan.
Menurutnya demokrasi adalah adanya sistem pemerintahan yang dikelola oleh para Filosof, hanya para Filosof Lah yang mampu melahirkan gagasan dan mengetahui bagaimana memilih yang baik dan buruk untuk masyarakat.
Meskipun belakangan kita ketahui yang ia inginkan sebetulnya oleh Plato yakni aristokrasi.
Namun hal tersebut membuat role model pertama yang menempatkan sistem pemerintah yang pertama memberi partisipasi rakyat, dari yang sebelumnya bersifat oligarki, diktator, ataupun aristokrasi.
Pada abad 19 demokrasi konstitusional klasik terdapat di dalamnya konsep lembaga trias politica oleh John locke, dimana ketiganya yakni lembaga eksekutif, lembaga legislatif dan lembaga yudikatif.
Di Indonesia pada abad 20 demokrasi terbagi menjadi dua yakni demokrasi terpimpin era Presiden Soekarno dan demokrasi pancasila era Presiden Suharto.
Sewaktu orde baru lahir di bawah komando Presiden Suharto, demokrasi terpimpin mendapat penolakan yang sangat keras, sehingga pada tanggal 16 Agustus 1967 dalam pidato kenegaraannya Presiden Suharto menyatakan bahwa Demokrasi Pancasila berarti demokrasi kedaulatan rakyat yang dijiwai dan diintegrasikan dengan sila – sila lainnya.
Demokrasi Pancasila yang akan kita bahas ini menurut beberapa ahli (1) Menurut Notonagoro adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan perwakilan yang berketuhanan Yang Maha Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia dan berkepribadian sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
(2) menurut Prof Dardji Darmodiharjo, demokrasi pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia, yang perwujudannya seperti dalam ketentuan – ketentuan pembukaan UUD 1945.
Dapat kita simpulkan bahwa Demokrasi Pancasila yaitu pemahaman demokrasi yang bersumber dan selaras pada nilai – nilai yang terdapat di pancasila dan sesuai falsafah bangsa Indonesia.
Aspek, Ciri dan Prinsip Demokrasi Pancasila
- Aspek Demokrasi Pancasila
Demokrasi pancasila terbagi menjadi 2 aspek, yakni aspek material (segi substansi/isi) bahwa demokrasi pancasila harus dijiwai dan diintegrasikan oleh sila – sila harkat dan martabat manusia sehingga tidak hanya pada demokrasi politik saja namun demokrasi ekonomi dan sosial.
Sedangkan pada aspek formal demokrasi pancasila merupakan bentuk cara pengambilan keputusan (demokrasi politik) yang dicerminkan pada sila keempat pancasila, musyawarah mencapai mufakat dalam pengambilan keputusan dengan menunjuk wakil dalam lembaga perwakilan rakyat.
- Ciri – Ciri Demokrasi Pancasila
- Berasaskan musyawarah dengan mufakat
- Kegotongroyongan dan kekeluargaan
- Menghargai pendapat yang lainnya
- Menghormati hak asasi manusia
- Berlawanan pendapat dengan pemerintah diwakilkan oleh perwakilan rakyat, lewat resapan aspirasi rakyat
- Tak menganut sistem partai tunggal
- Pemilu (pemilihan umum) diselenggarakan secara terbuka, jujur, adil, dan bebas.
- Tidak adanya oligarki, aristokrasi dan tirani minoritas
- Mendahulukan kepentingan rakyat dibandingkan kepentingan pribadi atau kelompok
- Ide atau gagasan yang terbaik bagi masyarakat Indonesia akan diterima bukan berdasar pada voting suara yang terbanyak
- Kedaulatan berada di tangan rakyat
- Prinsip – Prinsip Demokrasi Pancasila
Mengutip dari buku Membedah Demokrasi Sejarah, Konsep, dan Implementasinya (2015), prinsip dasar dari Demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut :
- Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia
- Keseimbangan antara hak dan kewajiban
- Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara penuh moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri dan orang lain
- Mewujudkan rasa keadilan sosial
- Pengambilan keputusan dengan musyawarah
- Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan
- Menjunjung tinggi tujuan dan cita – cita nasional.
Menurut Udin Saripudin Winataputra dalam buku Membedah Demokrasi Sejarah, Konsep, dan Implementasinya (2015) pilar Demokrasi Konstitusional Indonesia ada 10 menurut Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945 yakni : (1) demokrasi berketuhanan Yang Maha Esa ; (2) demokrasi dengan kecerdasaan ; (3) demokrasi yang berkedaulatan rakyat ; (4) demokrasi dengan rule of law ; (5) demokrasi dengan pembagian kekuasaan negara ; (6) demokrasi dengan hak asasi manusia ; (7) demokrasi dengan pengadilan yang merdeka ; (8) demokrasi dengan otonomi daerah ; (9) demokrasi dengan kemakmuran ; (10) demokrasi yang berkeadilan sosial.
Sumber :
- https://nasional.kompas.com/read/2022/03/03/02000021/demokrasi-pancasila–pengertian-aspek-ciri-dan-prinsip
- https://retizen.republika.co.id/posts/11402/sejarah-awal-demokrasi
- https://tirto.id/pengertian-demokrasi-pancasila-sejarah-prinsip-ciri-cirinya-gcJE
- 2015, Sunarso, “Membedah Demokrasi Sejarah, Konsep, dan Implementasinya”, UNY Press. Yogyakarta