the Monkey Times – Untuk berkendara di Indonesia baik itu sepeda motor atau mobil, pengendara wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) kendaraan yang telah disesuaikan.
Hal ini sebagai bentuk legalitas dan berkendara secara aman. Apabila kamu tidak mempunyai SIM, jika ada pemeriksaan akan mendapatkan sanksi.
Tapi, gimana kalau sim hilang? cara mengurus SIM Hilang seperti apa?
Jika kamu mengalami permasalahan tersebut, sebenarnya ada beberapa prosedur yang harus kamu lakukan untuk mengatasinya dan mendapatkan SIM baru.
Terpenting kamu memahami beberapa tahapan yang harus dilakukan. Nah, untuk lebih jelasnya, berikut ini ada beberapa syarat dan ketentuan yang dibutuhkan, simak selengkapnya.
Coba Persiapkan Terlebih Dahulu Syarat-Syaratnya
Sebelum langsung berangkat dan melakukan pengajuan SIM hilang, langkah pertama yang harus kamu lakukan mempersiapkan semuanya terlebih dahulu.
Lantas, apa saja yang harus kamu siapkan?
Ada beberapa berkas yang memang harus kamu perhatikan, bagian ini wajib dilampirkan dan serahkan ke petugas yang menanganinya.
Beberapa kelengkapan yang harus dimiliki harus lengkap dan tidak boleh ada yang kurang. Jadi, semua yang diperlukan mulai dipersiapkan dan tidak boleh ada yang ketinggalan.
Berkas yang kamu butuhkan itu, mulai dari fotokopi KTP (usahakan bawa yang asli), surat keterangan dari kepolisian, dan surat keterangan sehat dari rumah sakit atau faskes.
Jika ada kamu bisa mempersiapkan kartu asuransi (AKDP) dan formulir pendaftaran. Untuk lebih mudah dalam melakukannya, berikut ini beberapa tahapannya.
Pertama, Mengurus Surat Kehilangan Kepolisian
Jika kamu sering bepergian menggunakan kendaraan pribadi, SIM memang kebutuhan penting dan tidak boleh dilewatkan.
Apabila SIM yang dimiliki hilang, tentu kamu harus melakukan pengurusan dan menggantinya dengan yang baru.
Langkah pertama yang bisa dilakukan adalah membuat surat kehilangan kepolisian terlebih dahulu.
Langsung saja datang ke Polsek atau Polres terdekat rumah kamu, ceritakan mengenai kejadian yang terjadi terkait kehilangan SIM tersebut.
Prosesnya sebenarnya tidak terlalu lama, terpenting kamu bawa KTP asli atau fotokopi dan salinan fotokopi SIM (jika ada). Terakhir, mendapatkan surat keterangan dari kepolisian.
Kedua, Melakukan Tes Kesehatan
Setelah kamu melakukan proses pembuatan surat keterangan kepolisian, berikutnya kamu harus melakukan tes kesehatan terlebih dahulu.
Ada beberapa bagian yang harus dicek terlebih dahulu, mulai dari mata, tensi darah, dan lainnya. Biasanya proses ini tidak terlalu makan banyak waktu, mungkin sekitar 15 menitan.
Untuk melakukan pengurusan tes kesehatan ini bisa kamu dapatkan dari rumah sakit, puskesmas, atau klinik swasta yang ada.
Terpenting kamu memegang bukti tes kesehatan dan mempermudah dalam proses pengurusan kedepannya.
Ketiga, Mempersiapkan AKDP
Untuk yang belum tahu, AKDP adalah asuransi kecelakaan diri, bagian ini sifatnya opsional atau tidak wajib dilakukan.
Jika kamu tertarik untuk memiliki AKDP tersebut, prosesnya akan dikenakan biaya pembuatan sebesar 30 ribu rupiah. Kebutuhan asuransi ini, jika mengalami kecelakaan akan menerima santunan.
Adapun besaran yang diterima adalah 2 juta rupiah bagi pemegang SIM C, biaya santunan untuk rumah sakit sebesar 200 ribu rupiah, jika terjadi cacat tetap atau meninggal dunia.
Tapi, SIM A besarnya 2 kali lipat dari biasanya, asuransi ini memiliki masa berlaku sesuai dengan SIM yang kamu pegang tersebut.
Melakukan Prosedur Pengurusan SIM Baru
- Menyerahkan Persyaratan yang Ada
Apabila kamu telah mempersiapkan semua SIM yang ada, langkah berikutnya kamu datang ke Samsat untuk melakukan pengurusan.
Bawa semua kebutuhan dan perlengkapan yang ada, mulai dari Surat Keterangan Kepolisian, Fotokopi KTP, dan Surat Kesehatan yang ada. Selanjutnya, kami mengisi formulir yang ada dan melengkapinya.
Jika semua berkas sudah siap, langsung saja menuju loket pendaftaran dan petugas akan mengecek semuanya.
- Proses Verifikasi Data
Petugas melakukan pengecekan dan semuanya sudah valid, kamu akan diminta melakukan proses verifikasi data. Tujuan dari proses ini untuk mencocokan data dengan SIM lama kamu yang hilang tersebut.
- Melakukan Pengambilan Foto dan Sidik Jari
Apabila semua proses verifikasi sudah cocok dan valid, maka petugas akan memberikan arahan untuk melengkapi data pada SIM yang ada yaitu melakukan pengambilan foto dan sidik jari yang ada.
Nantinya, proses selanjutnya kamu tinggal melakukan tanda tangan sebagai persyaratan yang ada dan mendapatkan SIM yang baru.
Jika sudah semuanya, maka petugas akan memberikan kamu bukti pengambilan untuk SIM baru yang sudah ada.
- Menunggu Mendapatkan SIM Baru
Semua proses sudah dilalui, maka tinggal menanti mendapatkan SIM baru saja. Perkara waktunya tergantu dengan jumlah atau banyaknya peserta yang mengikuti pembuatan SIM dan nantinya petugas akan menyebutkan nama masing-masing peserta, tinggal menunggu giliran saja.
Nah, itulah beberapa tahapan yang bisa kamu lakukan terkait cara mengurus SIM hilang. Kisaran biayanya, kamu bisa melihat update terbaru dari situs kepolisian.