the Monkey Times – Satu jenis pajak yang dikenakan kepada pekerja, entah dia seorang pegawai, non-pegawai, honorer, mantan pegawai, penerima pesangon, dan lain sebagainya, adalah PPh 21.
Istilah ini merujuk pada Pajak Penghasilan Pasal 21, dan dikenakan kepada penerima upah, honoranium, gaji, tunjangan, dan jenis pembayaran lainnya.
Artikel ini akan membantu kamu untuk mendapatkan informasi cara menghitung PPh 21, lengkap dengan alat hitung sederhana yang akan membantumu mendapatkan estimasi perhitungan PPh 21 yang harus dibayarkan dalam satu tahun.
Cara Menghitung PPh 21
Kalau kamu adalah seorang karyawan, lumrahnya ada penghasilan dalam nominal tertentu yang diterima setiap bulan. Konteks penerimaan upah secara reguler kemudian menghasilkan cara menghitung PPh 211Lihat Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK 03/2010 di tautan berikut ini sebagai berikut:
- Karyawan menghitung jumlah pendapatan kotor (bruto) dari penghasilan yang dia terima setiap bulan.
- Selanjutnya karyawan mulai menghitung jumlah pendapatan bersih (neto) yang didapatkan dengan cara mengurangi penghasilan bruto dengan iuran dan biaya-biaya yang dikenakan oleh tempat karyawan bekerja.
- Lalu karyawan menghitung penghasilan neto dalam setahun, yang diperoleh dengan cara pendapatan neto dikalikan 12.
- Selanjutnya karyawan perlu menghitung Penghasilan Kena Pajak dengan cara menghitung pendapatan neto setahun dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak.
- Kemudian hasil Penghasilan Kena Pajak dihitung kembali dengan cara mengalikannya prosentase PPh terutang .
- Lalu PPh 21 didapatkan dengan cara menghitung jumlah PPh Pasal 21 terutang dibagi dengan 12.
Rumus PPh 21 Setahun
PPh 21 dihitung dengan cara Penghasilan Bersih – PTKP = PKP. Hasil perhitungan PKP kemudian dikali prosentase PPh Terutang. dan kemudian hasilnya dibagi 12.
Bagian selanjutnya di artikel ini akan merinci contoh skema penentuan PPh 21, berdasarkan nilai Penghasilan Kena Pajak, PPh terutang dan Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Dasar Pengenaan PPh 21
Pengenaan PPH 21 didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.03/20102Lihat salinan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.03/2010 , dimana pasal 5 pada BAB III mengatur dasar pengenaan PPH 21. Bunyinya sebagai berikut:
- Dasar pengenaan PPh Pasal 21 atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah Penghasilan Kena Pajak.
- Besarnya Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan penghasilan neto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak.
- Besarnya Penghasilan neto sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, atau Anggota POLRI ditentukan berdasarkan jumlah seluruh penghasilan tetap dan teratur setiap bulan dikurangi dengan:
- biaya jabatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang biaya jabatan; dan
- iuran yang terkait dengan gaji yang dibayar oleh Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, atau Anggota POLRI kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau badan penyelenggara tunjangan hari tua atau jaminan hari tua yang dipersamakan dengan dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
- Besarnya penghasilan neto sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi pensiunan ditentukan berdasarkan seluruh penghasilan tetap dan teratur setiap bulan dikurangi dengan biaya pensiun sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang biaya pensiun.
Kalau kita cermati Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.03/2010, terlihat jelas pada Pasal 5 ayat 2, bahwa dasar pengenaan PPh 21 atas penghasilan teratur dan setiap bulan adalah penghasilan kena pajak.
Dalam konteks tersebut, besaran penghasilan kena pajak didasarkan pada penghasilan bersih (neto) dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak, atau dalam konteks ini sering disebut sebagai PTKP.
Jadi rumus penghitungannya relatif sederhana, yakni Penghasilan Bersih – Penghasilan Tidak Kena Pajak = Penghasilan Kena Pajak. Lantas pertanyaannya, bagaimana kita tahu nominal upah/gaji bulanan yang tergolong sebagai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)?
Sumber Bacaan:
- 1Lihat Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK 03/2010 di tautan berikut ini
- 2Lihat salinan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.03/2010