the Monkey Times – Ada potensi perkembangan motor listrik yang lebih cepat di Indonesia, kata Asisten Deputi Maritim dan Transportasi Kemenko Maritim dan Investasi M. Firdausi Manti.
Menurut dia, motor listrik bisa lebih cepat berkembang di Indonesia karena menawarkan kepraktisan dan efisiensi bagi penggunanya.
Mengutip Antara News, Firdausi memberikan apresiasi lebih kepada pabrikan kendaraan roda dua di tanah air.
Dia berpendapat mereka sanggup melakukan inovasi yang berani di tengah pandemi.
Di Indonesia sendiri produsen sepeda motor listrik memang ada, meski jumlahnya mungkin belum banyak.
PT. Wika Industri Manufaktur, misalnya, memproduksi motor listrik yang diberi nama merek Gesits. Perusahaan ini memiliki pabrik yang berdiri di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.
Menurut Bisnis.com, pengembangan Gesits mendapat dukungan dari beberapa mitra kerja Wika, seperti PT Wika Industri Energi, PT Wika Industri dan Konstruksi, PT Len dan PT Pindad. Selain itu beberapa perusahaan swasta lain juga disebut-sebut ikut mendukung pengembangan Gesits.
Selain PT Wika ada beberapa perusahaan lain yang juga memproduksi kendaraan serupa.
Suatu kali Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin, Doddy Rahadi, menyebut ada 10 produsen motor listrik di Indonesia.
“Produsen motor listrik ini diklaim mampu memproduksi hingga 850,000 unit per tahunnya dan menyerap sekitar 1,500 orang tenaga kerja,” tulis Kompas.com.
Mengutip Antara News kembali, Firdausi mendorong masyarakat untuk terlibat dalam usaha modifikasi kendaraan non-listrik menjadi kendaraan listrik.
Baca Juga: Mobil Listrik Polestar Precept mulai Masuk Tahap Produksi
Menurutnya itu mungkin dilakukan berkat Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
Dengan mengacu pada peraturan tersebut, siapa pun yang ingin mengubah kendaraan dengan motor bensin menjadi kendaraan dengan motor listrik bebas melakukan hal modifikasi tersebut.
“Dengan adanya peraturan dari Kementerian Perhubungan itu, masyarakat yang ingin mengubah sepeda motornya menjadi kendaraan listrik sudah bisa. Ini kami lakukan bertujuan agar tadi, industri pendukungnya komponen bisa lebih tumbuh di dalam negeri,” kata Firdausi seperti dikutip Antara.