the Monkey Times – Jika relaksasi PPnBM yang sudah diberlakukan mulai Maret saat ini baru menyentuh produk kendaraan 1,500cc, maka cakupan relaksasinya diperluas hingga ke kendaraan dengan kubikasi mesin 2,500cc.
Keputusan itu diambil pemerintah Indonesia setelah melihat peningkatan penjualan kendaraan bermotor roda empat hingga menyentuh angka 150 persen.
Mengutip ANTARA, insentif pembelian kendaraan bermotor roda empat kini diperluas untuk mobil bermesin 1,501 cc hingga 2,500 cc.
Kebijakan yang diambil pemerintah Indonesia itu diambil dalam rapat koordinasi bersama antara Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Lebih jauh lagi, skema relaksasi PPnBM untuk kendaraan dengan kubikasi diatas 1,500cc akan diberikan untuk kendaraan dengan penggerak roda 4×2 dan 4×4.
Untuk kendaraan dengan penggerak roda 4×2, relaksasi diberikan dalam bentuk diskon PPnBM sebesar 50 persen, dari yang tadinya 20 persen menjadi 10 persen dan berlaku pada tahap 1 yang berlangsung April hingga Agustus 2021. Sedangkan diskon sebesar 25 persen, dari yang tadinya 20 persen menjadi 15 persen diberikan pada tahap kedua yang berlangsung mulai September hingga Desember 2021.
Dan bagi mobil dengan penggerak roda 4×4, diskon sebesar 25 persen dari 40 persen jadi 30 persen yang diberikan pada tahap 1 (April – Agustus 2021). Selanjutnya pada tahap 2 akan diberikan diskon dengan besaran 12,5 persen, yang tadinya 40 persen jadi 35 persen yang diberikan pada tahap 2 (September – Desember 2021).