the Monkey Times – Setidaknya ada tiga jalur yang bisa ditempuh seseorang yang ingin menghabiskan masa kuliah di Universitas Indonesia (selanjutnya disingkat UI), yakni jalur SNMPTN, SBMPTN dan SIMAK UI. Dan tentu saja setelah dinyatakan lulus lewat salah satu dari tiga jalur tersebut, seseorang perlu membayar biaya kuliah di UI.
Komponen biaya pendidikan di Universitas Indonesia pada dasarnya dikelompokkan ke dalam dua opsi, di mana calon mahasiswa bisa mengajukan tarif UKT melalui dua jenis biaya kuliah. Dan keduanya adalah Biaya Operasional Pendidikan-Pilihan (BOP-Pilihan) dan Biaya Operasional Pendidikan Berkeadilan (BOP Berkeadlian).
Perbedaan BOP Pilihan dan BOP Berkeadilan
Walaupun UI memberlakukan dua jenis biaya kuliah, namun pihak UI menjamin tidak bakal ada pembedaan perlakuan antara mahasiswa yang membayar biaya kuliah dengan BOP pilihan maupun yang membayar dengan opsi BOP berkeadilan.
Dengan demikian fasilitas yang diperoleh seluruh mahasiswa UI adalah sama. Dan UI menjamin tidak bakal ada mahasiswa yang dikeluarkan karena persoalan biaya pendidikan.
Lantas apa sih perbedaan BOP Pilihan dan BOP Berkeadilan? Berikut pengertiannya sebagaimana dikutip dari laman resmi Universitas Indonesia:
-
Pengertian BOP Pilihan UI
BOP Pilihan adalah mekanisme pembayaran biaya pendidikan di UI yang besarannya ditentukan sendiri oleh penanggung biaya pendidikan. Dengan kata lain, besaran biaya pendidikan yang harus dibayar calon mahasiswa baru UI sepenuhnya tergantung pada opsi yang dia pilih.
-
Pengertian BOP Berkeadilan
Sedangkan BOP berkeadilan adalah biaya operasional pendidikan yang disesuaikan dengan kemampuan calon mahasiswa baru. Jadi seorang mahasiswa baru bisa mengajukan biaya kuliah berdasarkan kemampuan ekonomi dan kesanggupannya membayar.
Kategori biaya pendidikan di UI
Ada perbedaan biaya pendidikan di UI yang didasarkan jenjang pendidikan dan program pendidikan yang tersedia. Di titik ini ada tiga kategori biaya pendidikan yang ditetapkan di UI:
- S1 Internasional yang biaya pendidikannya terdiri dari Admission Fee yang hanya dibayarkan sekali ketika diterima, dan Tuition Fee yang dibayarkan setiap semester.
- Vokasi/Spesialis/Profesi/S1 Paralel/S2/S3 yang biaya pendidikannya terdiri dari Dana Pengembangan yang dibayarkan sekali ketika diterima, dan BOP yang dibayarkan tiap semester.
- S1 Reguler yang biaya pendidikannya terdiri dari BOP yang dibayarkan tiap semester.
Tarif uang kuliah tunggal di Universitas Indonesia
Seluruh Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia menerapkan mekanisme Uang Kuliah Tunggal (UKT). Nah, UKT inilah yang dibayarkan oleh mahasiswa/i setiap semester yang jumlahnya bervariasi, namun sudah disubsidi pemerintah.
Ketentuan pembayaran UKT diatur oleh pemerintah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2013 pasal 1 ayat 3, di mana aturan ini mengatur bahwa mahasiswa/i di seluruh perguruan tinggi negeri hanya wajib membayar komponen UKT saja.
Mengutip Permendikbud RI Nomor 55 tahun 2013 pasal 1 ayat 3, Uang Kuliah Tunggal merupakan sebagian biaya kuliah tunggal yang ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya.
Lebih jauh lagi, dalam Permendikbud yang sama pasal 5 juga disebutkan bahwa perguruan tinggi negeri tidak boleh memungut uang pangkal dan pungutan lain selain uang kuliah tunggal dari mahasiswa baru program Sarjana (S1) dan program diploma mulai tahun akademik 2013 – 2014.
Dalam kaitannya dengan biaya kuliah di Universitas Indonesia, pihak universitas menetapkan keputusan bahwa UKT di UI ditetapkan berdasarkan BOP-Berkeadilan dan BOP-Pilihan.
Besaran UKT yang berlaku di lingkungan UI pun ditetapkan berbeda, berdasarkan rumpun ilmu yang dipilih calon mahasiswa. Berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor 406 tahun 2021 Tentang Tarif Uang Kuliah Tunggal bagi mahasiswa S1 kelas reguler angkatan 2021/2022, besaran UKT di UI ditetapkan sebagai berikut:
Tarif UKT BOP-Berkeadilan
Untuk rumpun ilmu Sains Teknologi dan Kesehatan (IPA), UI menerapkan beberapa jenjang UKT:
- Kelas 1 sebesar 0 – 500,000.
- Kelas 2 sebesar >500,000 s/d 1,000,000
- Kelas 3 sebesar >1,000,000 s/d 2,000,000
- Kelas 4 sebesar >2,000,000 s/d 4,000,000
- Kelas 5 sebesar >4,000,000 s/d 6,000,000
- Kelas 6 sebesar >6,000,000 s/d 7,500,000
Sedangkan untuk rumpun ilmu sosial humaniora (IPS), UI menerapkan beberapa jenjang UKT:
- Kelas 1 sebesar 0 – 500,000.
- Kelas 2 sebesar >500,000 s/d 1,000,000
- Kelas 3 sebesar >1,000,000 s/d 2,000,000
- Kelas 4 sebesar >2,000,000 s/d 3,000,000
- Kelas 5 sebesar >3,000,000 s/d 4,000,000
- Kelas 6 sebesar >4,000,000 s/d 5,000,000
Tarif UKT BOP-Pilihan
Untuk rumpun ilmu Sains Teknologi dan Kesehatan (IPA), UI menerapkan beberapa jenjang UKT:
- Kelas 1 sebesar 10,000,000
- Kelas 2 sebesar 12,500,000
- Kelas 3 sebesar 15,000,000
- Kelas 4 sebesar 17,500,000
- Kelas 5 sebesar 20,000,000
Sedangkan untuk rumpun ilmu sosial humaniora (IPS), UI menerapkan beberapa jenjang UKT:
- Kelas 1 sebesar 7,500,000
- Kelas 2 sebesar 10,000,000
- Kelas 3 sebesar 12,500,000
- Kelas 4 sebesar 15,000,000
- Kelas 5 sebesar 17,500,000
Pilihan biaya kuliah di UI mengakomodasi nilai pembayaran UKT yang tergantung pada kemampuan mahasiswa membayar biaya pendidikannya di universitas tersebut setiap satu semester.