the Monkey Times – Persekusi sebuah tindakan yang belakangan meresahkan masyarakat. Kerap disebut dalam berbagai macam media, nyatanya persekusi masih jadi kata yang membingungkan. Sebenarnya apa itu persekusi?
Apa itu Persekusi?
Dalam versi KBBI daring, kata persekusi mempunyai arti perburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga dan disakiti, dipersusah, atau ditumpas. Tentu saja pengertian dari KBBI tersebut masih belum bisa menggambarkan secara gamblang tentang persekusi.
Setidaknya dari pengertian tersebut sudah ada sedikit pemahaman bahwa tindakan persekusi merujuk untuk menyakiti seseorang. Maksud dari dipersusah mungkin akan lebih ke arah penindasan terhadap seseorang yang dianggap melakukan kesalahan.
Sayangnya, tindakan ini hanya berdasarkan dari penilaian satu seseorang atau golongan yang menganggap orang lain telah melakukan kesalahan atau melanggar hukum. Kerap kali tindakan persekusi ini disamakan dengan main hakim sendiri.
Tapi, menurut salah satu Anggota Koalisi Anti Persekusi dari Safanet, Damar Juniarto, persekusi sangatlah berbeda dengan main hakim sendiri. Dimana makna sebenarnya adalah tindakan memburu seseorang atau golongan. Tindakan ini pun dilakukan secara sistematis.
Dalam buku Membongkar Budaya Komunikasi yang ditulis oleh Deddy Mulyana, Islaminur Pempasa dan Rahim Asyik, menyebutkan bahwa memersekusi berarti menyerang atau melukai seseorang yang beda afiliasi politik, kepercayaan dan gaya hidupnya.
Secara luas dalam buku tersebut juga dijelaskan bahwa tindakan persekusi mengindikasikan sebuah diskriminasi serta pengancaman. Aksi yang dilakukan oleh pelaku persekusi juga terkadang tidak dapat diterima akal sehat, mengingat tindakan ini didasari dengan perbedaan politik, agama, ras dan lain sebagainya.
Persekusi memang tidak membunuh secara fisik. Tapi, korban dari tindakan ini sendiri akan merasa tidak aman dan tidak nyaman dalam menjalani kehidupan. Apalagi bila dilakukan dari kelompok terhadap individu. Trauma dan ketakutan sudah pasti akan dirasakan korban. Bahkan bisa menjadi trauma yang berkepanjangan.
Walaupun di Indonesia tindakan ini baru belakangan menjadi perhatian dari pihak Kepolisian, ternyata persekusi sudah masuk dalam kategori Kejahatan Terhadap Manusia oleh Statuta Roma–Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court) dan termasuk dalam jenis kejahatan paling serius.
Faktor Terjadinya Persekusi
Dengan penjelasan di atas, sebenarnya kita sudah bisa mendapatkan sedikit kesimpulan akan faktor yang menyebabkan persekusi terjadi. Beberapa faktornya adalah sebagai berikut:
- Rasa ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses hukum yang dijalankan dan dianggap adanya campur tangan pemerintah dalam penegakan hukum.
- Para pelaku penegak hukum dianggap tidak adil.
- Adanya kesenjangan sosial di antara masyarakat.
- Rasa curiga dan tidak percaya yang terjadi di antara kalangan bawah dan atas begitupun sebaliknya.
Dari faktor-faktor tersebut, poin nomor satu dan dua adalah yang paling kuat untuk menjadi penyebab kenapa persekusi ini bisa terjadi. Tindakan dari petugas atau penegak hukum dalam hal ini sangatlah penting sekali. Tegas menindak pelaku persekusi masih menjadi pekerjaan rumah yang tidak ada habisnya.
Tindakan Persekusi di Indonesia
Walaupun dari ICC (International Criminal Court) persekusi sudah masuk dalam kejahatan serius, tapi di Indonesia sendiri prakteknya lebih ke arah digital atau sosial media. Kasus terbanyak yang terjadi adalah ketika satu orang menuliskan status dalam akun media sosial yang dianggap salah atau bahkan melawan hukum, dimana setelahnya akan ada aksi yang dijalankan.
Ketika menemukan sebuah akun menuliskan status yang berbau menyinggung salah satu pihak baik itu dari kalangan politik, keagamaan atau ras, pasti akan berujung pemburuan. Mencari nama asli, alamat rumah hingga tempat kerja. Jika sudah didapatkan, maka persekusi dilakukan.
Bisa dengan langsung mendatangi korban atau hanya sekedar diberi peringatan. Misalnya dengan pelaporan masal hingga akun media sosial korban hilang. Tidak sedikit juga yang diancam untuk dilaporkan kepada pihak berwajib. Tekanan ini diberikan agar si korban melakukan permintaan maaf. Namun, kebanyakan tindakan persekusi ini dilakukan secara langsung menghampiri korban.
Ada beberapa kasus yang persekusi yang terjadi di Indonesia karena media sosial. Contoh kasus yang paling banyak menyita perhatian adalah kasus dari dr. Fiera Lovita yang terjadi pada tahun 2017 lalu. Dalam kasus ini dr. Fiera Lovita mengalami persekusi dari salah satu ormas keagamaan yang dianggap menyinggung salah satu ulama.
Tidak hanya itu saja, tindakan serupa juga terjadi terhadap seorang remaja berumur 15 tahun yang juga dianggap menghina salah satu ulama dari media sosial. Kasus-kasus ini sangatlah memprihatinkan. Walaupun ada unsur penghinaan dari akun para korban, tapi mengambil langkah sendiri juga tetap salah. Karena sudah ada hukum yang berlaku di Indonesia.
Dengan banyaknya kejadian dari media sosial yang berakhir dengan persekusi, maka hanya ada beberapa cara yang bisa kita lakukan untuk mencegah tindakan ini terhadap diri sendiri. Contohnya adalah untuk selalu berhati-hati untuk menuliskan sebuah kritikan terhadap golongan tertentu, baik itu dari kelompok politik, agama, ras dan lain sebagainya.
Bijaklah dalam menanggapi sebuah berita yang berkembang dan usahakan berpendapat dengan sebaik mungkin dan hindari menyinggung kelompok tertentu. Apabila memang merasa harus disampaikan, maka pahami juga resiko dari status yang dibuat.
Jadi, sudah jelas akan apa itu persekusi, bukan? Sudah bisa kita simpulkan bahwa tindakan bukanlah untuk kebaikan bersama. Hanya ingin mendapatkan keuntungan pribadi dan kelompok. Persekusi bukanlah solusi dalam menyelesaikan masalah. Percaya terhadap penegak beserta hukumnya adalah hal yang paling penting.